Bedah Kasus Putusan DKPP Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019

#SetiaJDIH, Rabu 25 Mei 2022, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan Bedah Kasus Putusan DKPP Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Sub Bagian serta Pegawai ASN dan PPNPN di Lingkungan KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu Yenni Mairida, selanjutnya pemaparan putusan yang yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Budy Mustika dan dilanjutkan oleh Dedi Afda Putra Pegawai ASN KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Dari kegiatan Bedah Kasus ini, terdapat beberapa kesimpulan yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu yaitu dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilu, KPU Kabupaten harus memastikan dokumen yang dijadikan persyaratan dan segala hal yang masih terdapat keraguan keabsahahan atau dasar hukum, harus melakukan klarifikasi ke puhak terkait, dengan disertai berita acara. Selanjutnya apabila terjadi kegandaan (dualisme) kepengurusan parpol, KPU Kabupaten wajib melakukan klarifikasi ke DPP/DPW parpol sesuai arahan surat dinas KPU Nomor 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018.