SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN, DKPP RI NYATAKAN KPU KABUPATEN BENGKALIS TIDAK TERBUKTI LANGGAR KODE ETIK

Pekanbaru, jdih.kpu.go.id/riau, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 23 Juni 2021 telah membacakan Putusan terhadap perkara yang dihadapi oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkalis, dengan nomor perkara 40-PKE-DKPP/I/2021, yang diajukan oleh Jhon Dairisman Girsang, yang mana beliau juga sebagai saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Nomor Urut 1.

Sidang pembacaan Putusan ini digelar di gedung DKPP RI di Jakarta, dan diikuti secara online melalui Live streaming Akun Facebook dan Youtube DKPP RI oleh para pihak dan terbuka untuk umum. Sidang yang digelar mulai pukul 09.30 ini dipimpin oleh 4 orang Anggota DKPP RI yakni Dr. H. Alfitra Salamm, APU selaku ketua Majelis, Didik Supriyanto, S.IP, MIP, Dr. Ida Budhiati, SH., MH, dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si selaku anggota Majelis.

Dalam pertimbangan putusan, majelis telah menjelaskan bahwa setelah membaca pokok perkara pengadu, jawaban para teradu, keterangan para saksi dan pihak terkait, serta buki-bukti yang diajukan oleh para pihak, maka majelis berpendapat bahwa para Teradu (ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkalis) dalam melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Bengkalis telah sesuai dan berpedoman kepada ketentuan Perundang-undangan, sehingga di dalam kesimpulannya, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan jawaban dari para Teradu telah meyakinkan DKPP.

Hingga pada pembacaan amar putusan, majelis persidangan DKPP telah memutuskan untuk Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, Merehabilitasi nama baik Teradu I Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Teradu II Elmiawati Safarina, Teradu III Feri Herlinda, Teradu IV Safroni, dan Teradu V Anggi Ramadhan. S, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, dan majelis  persidangan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.(vhend/jdih).