PEMASANGAN LAMAN WEB JDIH BAGI 12 KPU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI RIAU

Pekanbaru, jdih.kpu.go.id/riau, Biro Perundang-undangan KPU RI telah melaksanakan Pemasangan laman web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi 12 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau pada Rabu, 15 September 2021. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan agenda kegiatan yang telah dianggarkan oleh KPU RI pada tahun anggaran 2021 ini untuk beberapa KPU Kabupaten/Kota yang belum memiliki laman web JDIH, termasuk 12 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan Staf pelaksana/Operator di 12 KPU Kabupaten/Kota, sedangkan dari KPU Provinsi Riau turut hadir Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus, SH, Sekretaris KPU Provinsi Riau Drs. Rudinal B, M.Si, Kabag HTH Nirson, S.Sos, Pejabat Fungsional Ahli Muda/Kasubbag Hukum Sudarsono, SH dan juga para Staf Pelaksana di Subbag Hukum KPU Provinsi Riau.

Dalam Sambutannya, Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal menyampaikan saat ini indeks kepuasan masyarakat terhadap KPU RI terutama soal keterbukaan informasi publik boleh dibilang cukup baik, sehingga apa yang menjadi kebijakan KPU RI di tingkat pusat maupun yang harus ditindaklanjuti di bawah sudah berjalan dengan baik, oleh sebab itu kegiatan ini juga mempunyai arti penting dalam rangka memberikan informasi kepada public, terutama dalam penyajian informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan oleh pihak eksternal atau masyarakat, yang terangkum dalam JDIH ini.

Selanjutnya kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perundang-Undangan, Ibu Nur Syarifah, yang juga sekaligus memaparkan materi tentang Teknis Dasar JDIH. Pada kesempatan ini menurut Nur Syarifah, tugas penting KPU Kabupaten/Kota setelah terbentuknya JDIH di wilayah masing-masing adalah yang pertama membentuk Tim Pembina dan Tim Teknis  pengelolaan JDIH, menyusun Prosedur standar Operasional Pengelolaan JDIH, dan mengumpulkan koleksi dokumen hukum dan mengelola konten pada JDIH. Selanjutnya turut hadir menyampaikan materi adalah Evi Yulianda, Fungsional Ahli Muda Biro PUU yang memaparkan tentang teknis penulisan abstrak, dan M. Fakhri Ali Ibrahim, dari Tim JDIH KPU RI yang memaparkan tentang Teknis Pengunggahan dokumen di laman web JDIH. Dengan demikian, setelah proses pemasangan ini maka secara resmi 12 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau telah memiliki laman Web JDIH masing-masing, yang juga terintegrasi ke JDIH KPU Provinsi Riau dan JDIH KPU RI. Selanjutnya acara ditutup secara resmi oleh Bapak Firdaus, SH, selaku Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan. (vhend-jdih/riau)