PERKUAT KEMAMPUAN PENANGANAN SENGKETA, KPU RIAU LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-RIAU

Pekanbaru, jdih.kpu.go.id/riau-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau kembali melaksanakan Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau pada Rabu, 8 maret 2023 dengan agenda pembahasan tentang Persiapan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Penetapan bakal calon Anggota DPD Setelah Verifikasi Faktual kedua. Rakor yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Provinsi Riau ini diikuti oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta para Kasubbag Hukum dan SDM sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, sedangkan dari KPU Provinsi Riau turut hadir Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir, SH, LLM, Anggota KPU Provinsi Riau Firdaus, SH, Drs.Joni Suhaidi, Abdul Rahman, SE dan Nugroho Noto Susanto, S.IP, serta Kabag Hukum dan SDM beserta jajaran di subbag Hukum. Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir. Dalam sambutannya, Ilham menyampaikan bahwa tahapan Verifikasi administrasi dan faktual perbaikan kedua Bakal calon anggota DPD merupakan tahapan yang krusial dan rentan dengan sengketa, baik sengketa administrasi dan sengketa proses. “Pada tahapan penyerahan dukungan perbaikan kedua ini, tentunya akan menjadi masa yang sangat krusial bagi 31 bacalon DPD, karena setelah verifikasi administrasi dari tgl 12 sd 21 Maret ini, hasil nya hanya ada dua, yakni MS dan TMS, yang MS akan lanjut ke tahapan verifikasi factual, sedangkan yang TMS otomatis tidak akan diikutkan lagi ke tahap verifikasi factual, dan hasil verifikasi administrasi perbaikan ini nanti akan menjadi objek sengketa bagi bacalon yang TMS” ungkap Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya. Dalam kesempatan tersebut, sebelum masuk ke paparan materi, Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, SE dan Nugroho Notosusanto, S.IP juga turut menyampaikan arahan kepada para peserta. Dalam kegiatan Rapat koordinasi ini, 2 (dua) orang Komisioner KPU Provinsi Riau tampil sebagai Narasumber yakni Drs. Joni Suhaidi dan Firdaus, SH. Pada kesempatan pertama, Drs.Joni Suhaidi memaparkan tentang persoalan teknis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan kedua terhadap dukungan yang diserahkan oleh bacalon DPD di wilayah Provinsi Riau ini, yang mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022. Sedangkan Firdaus, SH menyampaikan materi tentang identifikasi potensi permasalahan hukum yang akan muncul dalam proses verifkasi administrasi dan faktual dukungan bacalon DPD, serta mengkaji Pedoman Teknis penanganan pelanggaran administrative dan sengketa proses Pemilu yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 528 tahun 2022. Lebih lanjut pada sesi terakhir, para peserta diminta untuk menyelesaikan studi kasus yang disusun oleh Bapak Firdaus, SH, dengan praktek penyusunan jawaban terlapor/termohon oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, dimana contoh gugatannya ada yang bersifat pelanggaran administrasi dan ada yang bersifat sengketa proses. Lebih lanjut Firdaus menegaskan bahwa dalam Menyusun dokumen pembelaan atau jawaban ini tetap berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022.