Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
PUTUSAN NOMOR 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Tanggal Dibacakan : 10 Juni 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Pemilu
Amar : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Kalimantan Timur; 4. Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS-TPS di bawah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo. 5. Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk menggabungkan hasil penghitungan surat suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Timur yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Putusan : Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian
Lokasi : Jakarta Pusat
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps