Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 14/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN
Putusan PTTUN Medan Terhadap Gugatan Paslon Nomor Urut 1 pada Tahapan Pencalonan Pemilihan 2024 di Kab Siak
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Keputusan KPU Kab Siak Nomor 672 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024
T.E.U Badan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
Nomor Putusan : 14/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTTUN
Tempat Peradilan : Medan
Tanggal Dibacakan : 25 Oktober 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Pencalonan
Amar : Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dalam Pokok Perkara: (1) Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (2) Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 355.000. (tiga ratus lima puluh lima ribu Rupiah)
Putusan : -
Lokasi : Siak Sri Indrapura
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps