Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : NOMOR 99/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : NOMOR 99/DKPP-PKE-VII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 06 Juli 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seleuruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hilwan Fanaqi, Teradu II Djudju Nuzuluddin, Teradu III Reza Alwan Sovnidar, dan Teradu IV Lia Juliasih, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps