Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 18/PID.S/2004/PN.PL
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : DENGAN SENGAJA MENGUBAH HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN/ATAU BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT HASIL PENGHITUNGAN SUARA
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 18/PID.S/2004/PN.PL
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 09 Agustus 2004
Tanggal Terbit :
Tahun : 2004
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa-Terdakwa. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. 3. Memulihkan hak Terdakwa-Terdakwa dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya. 4. Menyatakan barang bukti
Putusan : 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa-Terdakwa. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. 3. Memulihkan hak Terdakwa-Terdakwa dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya. 4. Menyatakan barang bukti
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps