Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor 110/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : PELANGGARAN KODE ETIK
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : Nomor 110/DKPP-PKE-VII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 06 Juni 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MENGABULKAN PENGADUAN PENGGADU UNTUK SEBAGIAN
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Berkat NMF Ngulu, Teradu II Lukas D Saudale, Teradu IV Olens AJ Ndoen, dan Teradu V Hofra A Anakay, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao kepada Teradu I Berkat NMF Ngulu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Iswardy Lay, Teradu VII Tarsis Toumeluk, dan Teradu VIII Hasan Salolang selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Panwas Kabupaten Rote Ndao kepada Teradu VI Iswardy Lay terhitung sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps