Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.BJM
PENCABUTAN GUGATAN
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Pencabutan Gugatan yang Diajukan oleh Penggugat
T.E.U Badan : PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Nomor Putusan : 1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.BJM
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTTUN
Tempat Peradilan : Banjarmasin
Tanggal Dibacakan : 05 Juni 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : TATA NEGARA
Amar : 1. Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk mencoret Perkara Nomor 1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.BJM dari Buku Induk Register Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasinn; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan : Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Lokasi : KPU Kota Banjarbaru
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps