Putusan
Nomor : 219-PKE-DKPP/VIII/2019
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
Subjek/Pokok Perkara | : | 1. Bahwa dalam persidangan acara cepat pelanggaran administratif Pemilu di Bawslu Provinsi Jawa Barat sebagaiman Formulir Model ADM-22 putusan pemeriksaan acara cepat ditemukan fakta terkait pembetulan DB1-DPR tercetak hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh para Terlapor dilakukan dengan cara melakukan pembetulan Formulir Model DB1-DPR tercetak dengan mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar, serta dicatatkan sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model DB2 KPU dan Ketua KPU Kota Cirebon dan Sanksi yang hadir membubuhkan Paraf pada angka hasil pembetulan; 2. Bahwa penandatangan Formulir Model DB1-DPR tanpa melakukan check terhadap dokumen yang telah dibacakan dalam forum rapat Pleno rekapitulasi KPU Kota Cirebon tidak sesuai dengan prinsip Profesionalitas. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 219-PKE-DKPP/VIII/2019 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Didi Nursidi selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Teradu II Mardeko, Teradu III Dedi Haerudi, Teradu IV Nur Dewi Kurniyawati, Teradu V Hasbi Falahi masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI Asep Gandana selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Teradu VII Albet Giusti Kasubbag Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Teradu VIII Nugroho Bambang Santoso Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dan Teradu IX Prima Prestacia Putra Tenaga Pendukung Sub Bagian Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan ; 6. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VII dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksaan Putusan ini. |
Putusan | : | Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :