Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Temuan Pelanggaran Administrasi PEMILU dimana KPU Kota Bogor malakukan Video Call Pada Kegiatan Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik dan Serta Merta Menyatakan Ketiga Anggota Partai Politik Tersebut Mememnuhi Syarat pada SIPOL
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor Putusan : 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Kota Bandung
Tanggal Dibacakan : 04 Oktober 2022
Tahun : 2022
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Terlapor atas nama Samsudin, S.Hut., MSi sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan : Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps