Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 99/DKPP-PKE-II/2013
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (PKE).
T.E.U Badan : Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Nomor Putusan : 99/DKPP-PKE-II/2013
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta Pusat
Tanggal Dibacakan : 06 September 2013
Tahun : 2013
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Amar : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I atas nama Mulfi, S.E., Teradu II atas nama Faisal Amri, S.H., M.H., Teradu III atas nama Drs. Sulaiman, M.A., Teradu IV atas nama Rusydi Marsam, S.Pdi., Teradu V atas nama Nasrin; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mengambil alih dan melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Lokasi : Kerinci
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps