Putusan
Nomor : 86/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
Subjek/Pokok Perkara | : | Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tanpa menyampaikan alasan yang berdasarkan hukum tidak menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, padahal Para Pengadu dan/atau Pelapor telah memenuhi semua persyaratan pencalonan dan persyaratan calon (vide bukti : P-1 sd. P-7). Setelah Para Pengadu dan/atau Pelapor berulang kali mempertanyakan alasan Teradu I s.d V tidak menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon, pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 23.16 WIB berdasarkan Tanda Terima Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 007/ PL.03.3Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 (bukti : P-10) Teradu I, II, III, IV, dan V menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 007/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/ 2018, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P11) kepada Ziburahman (penghubung Para Pengadu dan/atau Pelapor) |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 86/DKPP-PKE-VII/2018 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 05 Juli 2018 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2018 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4) Teradu VI, VII, dan VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. |
Putusan | : | 1) Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III a.n Adiresido selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas; 3) Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Budi Prayitno dalam kedudukan dan jabatannya selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas Periode 2013-2018; 4) Menyatakan Teradu I Bardiansyah, Teradu II Suprianto, dan Teradu V Suhardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang; 5) Merehabilitasi nama baik Teradu VI Iswahyudi Wibowo, Teradu VII Herigalis Mahar, dan Teradu VIII Libo, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas; 6) Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7) Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 8) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :