Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 195-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : 1) Bahwa menurut Pemohon, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon Anggota DPRD pada TPS 003 Desa Daha, Kabupaten Dompu, Dapil Dompu 2, dilakukan Termohon dengan cara yang melanggar prinsip- prinsip pemilihan umum 2) terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPT B yang seharusnya menggunakan surat keterangan atau A5 tentang pemindahan pencoblosan dari asal Kelurahan Kandai Dapil 3 Kecamatan Woja ke Desa Daha Dapil 2 Kecamatan Hu’u 3) terdapat surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Dompu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Daha Kecamatan Hu’u, namun PSU tidak dapat dilakukan karena terdapat penarikan kembali rekomendasi dengan alasan surat tidak berlogo dan tidak ada nomor surat 4) pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara juga terjadi di TPS 14 Desa Pekat, Kecamatan Pekat atas nama Samirah, NIK 5202025807930005. Pemilih tersebut memberikan hak pilih menggunakan KTP-El tetapi tidak berdomisili di wilayah TPS 14. Berkenaan dengan hal tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan PSU
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 195-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 21 Mei 2024
Tahun : 2024
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan sebagaimana termuat dalam Pasal 474 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023, sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya
Putusan : Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps