Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 100-PKE-DKPP/II/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 100-PKE-DKPP/II/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 23 Juni 2021
Tanggal Terbit :
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ahmad Sulton Teradu III Fahrur Razi, Teradu IV Mardanus, dan Teradu V Samsir, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Nurhidayat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan.4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Eko Purwandoko selaku Ketua KPU Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan. 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Arpan selaku Sekretaris KPU Kabupaten Karimun sejak putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sepanjang untuk Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps