Putusan
Nomor : 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANJARBARU TAHUN 2024
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 |
| T.E.U Badan | : | MAHKAMAH KONSTITUSI |
| Nomor Putusan | : | 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 |
| Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta |
| Tanggal Dibacakan | : | 24 Februari 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | TATA NEGARA |
| Amar | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan batal Keputusan KPU Kota Banjarbaru No. 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024. 3. Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 4. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 6. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Putusan | : | Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. |
| Lokasi | : | KPU Kota Banjarbaru |
Bagikan dengan :