Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 46/DKPP-PKE-IV/2015
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 46/DKPP-PKE-IV/2015
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 22 Desember 2016
Tanggal Terbit :
Tahun : 2016
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Ary Wahyudi, Zaeroni, Lalu Puji Hartono, Baiq Husnawaty, dan Sansuri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah sejak dibacakan Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps