Putusan
Nomor : 1/PHPU.PRES-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Gugatan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 |
| T.E.U Badan | : | Indonesia.Mahkamah Konstitusi |
| Nomor Putusan | : | 1/PHPU.PRES-XXII/2024 |
| Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta |
| Tanggal Dibacakan | : | 22 April 2024 |
| Tahun | : | 2024 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Tata Negara |
| Amar | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Putusan | : | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang; 5. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pemungutan suara ulang secara profesional dan netral; 6. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk bersikap imparsial dan netral dalam proses pemungutan suara ulang; 7. Melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara ulang sebagai Pasangan Calon Terpilih setelah perolehan suara masing-masing pasangan calon hasil pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara ditambahkan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon dari daerah pemilihan selain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara; 9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya. |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :