Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 151-PKE-DKPP/V/2025
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 151-PKE-DKPP/V/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 10, Pasal 11, dan pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor Putusan : 151-PKE-DKPP/V/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 22 September 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ami Imron Tamami selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Ade Abdullah Sidiq, Teradu III Cecep Hamzah Pansuri, Teradu IV Intan Paramitha Sutiswa, Teradu V Yugastiana Ainulyaqin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, terhitung sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan : Menolak Seluruhnya
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps