Putusan
Nomor : 56/DKPP-PKE-IV/2015 dan 81/DKPP-PKE-IV/2015
-
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Bahwa Pengadu I dan pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 133/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56/DKPP-PKE-IV/2015, dan pengaduan Nomor 195/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81/DKPP-PKE-IV/2015. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor Putusan | : | 56/DKPP-PKE-IV/2015 dan 81/DKPP-PKE-IV/2015 |
| Jenis Peradilan | : | |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | |
| Tempat Peradilan | : | |
| Tanggal Dibacakan | : | 13 November 2014 |
| Tahun | : | 2014 |
| Bahasa | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Amar | : | Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Teradu I, Teradu II,Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4) Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu. |
| Putusan | : | 1) Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu I, II, III atas Nama Ahmad Syar’i sebagai Ketua merangkap Anggota, Daan Rismon, dan Sepmiwawalma masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik ini dikoreksi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagaimana mestinya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 3) Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV dan Teradu V atas nama Edi Winarno dan Taibah Istiqomah selaku anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah; 4) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ir. Thopilus Y. Anggen, MMA sebagai Ketua merangkap Anggota, Eko Wahyu Sulistiobudi, SH dan Lery Bungas, S.Th., M.Si masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Propinsi Kalimantan Tengah; 5) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 6) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :