Putusan
Nomor : 10-PKE-DKPP/I/2021
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
Subjek/Pokok Perkara | : | Pokok perkara yang telah diadukan Para Pengadu adalah sebagai tindak lanjut proses penanganan pelanggaran atas laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman dari masyarakat pada Senin, 16 November 2020, atas nama Surana, tempat dan tanggal lahir: Sleman 05 Mei 1970, jenis kelamin: Lakilaki, pekerjaan : Wiraswasta, alamat: Kenayan RT: 02, RW: 029, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, D.I. Yogyakarta. Berdasarkan pemeriksaan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 dilakukan register dengan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/15.05/XI/2020 dengan Para Terlapor KPU Kabupaten Sleman. Proses permintaan keterangan (klarifikasi) terhadap Pelapor, Saksi, dan Para Terlapor dilakukan sampai dengan hari Jumat, 20 November 2020. Selanjutnya, hasil klarifikasi disusun kajian dugaan pelanggaran dan diplenokan pada hari Sabtu, tanggal 21 November 2020. Hasil pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya diteruskan ke DKPP RI pada Jumat, 27 November 2020. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 10-PKE-DKPP/I/2021 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 03 Februari 2021 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2021 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Aswino Wardhana selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VIII Al Rohmi Laily selaku staf KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Trapsi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sleman, Teradu III Noor Aah Muhlishoh, Teradu IV Indah Sri Wulandari, dan Teradu V Ahmad Baehaqi masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Teradu VII Yuyud Futrama selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan; 8. Memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Putusan | : | Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :