Putusan
Nomor : 116/DKPP-PKE-VII/2018
-
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | KPU Kabupaten Barito Timur tidak mengeluarkan Berita Acara dan tidak melakukan pemeriksaan berkas para Pengadu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. KPU kabupaten Barito Timur secara etika melanggar prinsip kepastian hukum baik terhadap tegaknya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 maupun bagi para Pengadu yang seharusnya telah mendapatkan kepastian hukum berkas dokumen pencalonan sejak tanggal 10 Januari 2018 apakah memenuhi syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dilakukan verifikasi administrasi. KPU Kabupaten Barito Timur mengeluarkan BA secara sepihak dan tidak menerima berkas Pasangan Calon H Rayesnan dan Marcopolo merupakan tindakan yang tidak mematuhi putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKEVII/2018 dan tidak memahami secara utuh mekanisme dan prosedur tahapan penerimaan syarat dukungan pasangan calon |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor Putusan | : | 116/DKPP-PKE-VII/2018 |
| Jenis Peradilan | : | |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | |
| Tempat Peradilan | : | |
| Tanggal Dibacakan | : | 06 Juli 2018 |
| Tahun | : | 2018 |
| Bahasa | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Amar | : | Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Teradu I, II, III, dan IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4) Teradu V, VI, dan VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. |
| Putusan | : | 1) Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2) Merehabilitasi nama baik Teradu I Zainal Hamli selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Timur; Teradu II M Abdul Hanif, Teradu III Andy Amyanu G, dan Teradu IV Roket, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barito Timur sejak putusan ini dibacakan; 3) Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu V Daniwandra selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur; Teradu VI Feryanto Marthen Panggala, dan Teradu VII Fajarul Hayat, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur sejak putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, dan IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5) Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, VI, dan VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :