Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 001/TM/PL/ADM/PROV/19.00/IX/2022
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 001 Tahun 2022.
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Tim Verifikasi dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo melakukan verifikasi secara daring dengan metode Video Call terhadap anggota partai ganda eksternal yaitu Saudara Lukman Bagata. tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sehingga menjadi temuan bagi Bawaslu terhadap tindakan tersebut.
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor Putusan : 001/TM/PL/ADM/PROV/19.00/IX/2022
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Kupang
Tanggal Dibacakan : 29 September 2022
Tahun : 2022
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : 1. menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum 2. memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi dan/atau tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan : Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Lokasi : MBAY
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps