Putusan
Nomor : 36/G/2024/PTUN.SMG
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan PTUN |
Subjek/Pokok Perkara | : | Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada PTUN Semarang |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 36/G/2024/PTUN.SMG |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 28 Oktober 2024 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2024 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | DALAM PENUNDAAN; - Menolak permohonan penundaan Para Penggugat; DALAM EKSEPSI; - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; 1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 469.500,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah rupiah); |
Putusan | : | DALAM PENUNDAAN; - Menolak permohonan penundaan Para Penggugat; DALAM EKSEPSI; - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; 1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 469.500,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah rupiah); |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :