Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 03/G.PILKADA/2015/PT.TUN.SBY
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Perkara sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 03/G.PILKADA/2015/PT.TUN.SBY
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 29 September 2015
Tanggal Terbit :
Tahun : 2015
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menerima permohonan eksepsi dari Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Putusan : Gugatan Penggugat tidak diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps