Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Pembatalan terhadap Keputusan Tergugat yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 266/PL.02.3-Kpt/1409/KPUKab/ IX/2020, Tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 20 Oktober 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : DALAM EKSEPSI. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sejumlah Rp. 446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah ).
Putusan : Ditolak
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps