Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 141/PDT/2024/PT PBR
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Rokan Hilir (Turut Tergugat) untuk mendiskualifikasi Tergugat I
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 141/PDT/2024/PT PBR
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 02 September 2024
Tanggal Terbit :
Tahun : 2024
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 13/PDT.G/2024/PN Rhl, tanggal 10 Juli 2024 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang pada tingkat banding ditetapkan adalah sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 13/PDT.G/2024/PN Rhl, tanggal 10 Juli 2024 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang pada tingkat banding ditetapkan adalah sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps