Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 108-10-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : 1. Memohon dibatalkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan Umum Dapil 5 33 DPRD Kabupaten/Kota Bangkalan, untuk pemilihan anggota DPRD sepanjang di Daerah Pemilihan Dapil 3 (Geger dan Dagangan) Kabupaten Madiun; 2. Memohon ditetapkannya hasil perolehan suara Partai yang benar untuk Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR, DPR Kabupaten/Kota di beberapa Daerah Pemilihan sesuai dengan Permohonan Pemohon; 3. Memohon ditetapkannya Pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP)/Pemohon II, Calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil 5 an. SUBADAR No. Urut 4, dengan perolehan suara yang benar menurut Pemohon sebanyak 21.513 suara sebagaimana tabel di Permohonan Pemohon; 4. Memohon diperintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 25 dan TPS 26 Desa Kadur Kecamatan Kadur Kab. Pamekasan Dapil Pamekasan 4 DPRD Kab. Pamekasan Provinsi Jawa Timur; 5. Memohon diperintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bangkalan untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 25 TPS di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Dapil 2 DPRD Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur; 6. Memohon dinyatakan gugur Partai GERINDRA sebagai peserta pemilu di Dapil 3 DPRD Kabupatem Madiun karena tidak memenuhi kuota 30% Caleg Perempuan; 7. Memohon ditetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Madiun, DAPIL 3.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 108-10-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 07 Agustus 2019
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian
Putusan : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Jatim II DPR RI dan Dapil Pamekasan 4 DPRD Kabupaten; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps