Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/20.00/XI/2023
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/20.00/XI/2023
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administrasi Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor Putusan : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/20.00/XI/2023
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Pontianak
Tanggal Dibacakan : 07 Desember 2023
Tahun : 2023
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Adminsitratif Pemilu. 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 03 November 2023. 3. Memerintahkan kepada Terlapor berdasarkan angka 2 tersebut diatas, untuk memperbaiki Keputusannya terhadap keterpenuhan paling sedikit 30% keterwakilan Perempuan di 39 Dapil Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. 4. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan sebagaimana angka 2 dan 3 di atas dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023.
Putusan : Diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps