Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 79/G/2018/PTUN.Mks
Putusan PTUN 79/G/2018/PTUN.Mks
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa yang menjadi objek Gugatan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan NOMOR : 102/SDM.12.3-Kpt/73/Prov/Vlll/2018 TANGGAL 2 AGUSTUS 2018 Tentang Pemberhentian Tetap Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo a.n: Haedar Djidar, SH., MH., Muh. Amran Annas, Faisal Dan Faisal Mustafa
T.E.U Badan : PTUN
Nomor Putusan : 79/G/2018/PTUN.Mks
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Makassar
Tanggal Dibacakan : 17 Januari 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : 1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sejumlah Rp. 420.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
Putusan : Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
Lokasi : MAKASSAR
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps