Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : NOMOR: 30/G/2025/PTUN.MTR.
PENETAPAN
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : - Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan KPU Kota Bima Nomor 4 tahun 2025 tentang penetapan Pasanmgfan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih tahun 2024 tanggal 5 Februari 2025. - Bahwa Penggugat adalah Pemilih/Masyarakat di Kota Bima dan bukan salah satu Pasangan Galon, yang dari tahap awal proses Pemilu sampai diterbitkannya objek sengketa tidak mengajukan upaya keberatan baik kepada Tergugat maupun kepada Bawaslu Kota Bima; -ahwa objek sengketa diterbitkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.WAKO-Xlll/2025 tanggal 4 Februari 2025 dalam Perkara Perselisihan Penetapan Perolehan Suara hasil Pemilihan dengan Permohonan Pembatalan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Kota Bima Tahun 2024;
T.E.U Badan : PTUN Mataram
Nomor Putusan : NOMOR: 30/G/2025/PTUN.MTR.
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : PTUN MATARAM
Tanggal Dibacakan : 25 Maret 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : -
Amar : Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut terbukti bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar;
Putusan : 1.Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima 2. menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 246.000 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps