Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 88-PKE-DKPP/II/2025
PUTUSAN DKPP
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
T.E.U Badan : DKPP
Nomor Putusan : 88-PKE-DKPP/II/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 19 Mei 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menyatakan aduan pengadu sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu VII tidak dapat diterima 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Rusman Sudarsono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Teradu IX Emex Verzoni, Teradu X Alpen Samsen, Teradu XI Dodi Hendra Supiarso, dan Teradu XII Sarjan Effendi selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. MemerintahkanKomisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan, dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : 1. Menyatakan aduan pengadu sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu VII tidak dapat diterima 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Rusman Sudarsono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Teradu IX Emex Verzoni, Teradu X Alpen Samsen, Teradu XI Dodi Hendra Supiarso, dan Teradu XII Sarjan Effendi selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. MemerintahkanKomisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan, dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps