Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 330/PHPU.BUP-XXIII/2025
PUTUSAN SENGKETA PERSELISIHAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BIVEN DIGOEL TAHUN 2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor Putusan : 330/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 04 September 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum
Amar : Dalam Eksepsi: Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dselebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps