Putusan
Nomor : Nomor 98/PHPU.D-X/2012
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Subjek/Pokok Perkara | : | PERKARA PENETAPAN DAN PENGESAHAN HASIL PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MOROWALI TAHUN 2012 |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | Nomor 98/PHPU.D-X/2012 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 23 April 2013 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2013 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 4 2. Membatalkan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/2012 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2012, bertanggal 7 Desember 2012; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2012 di seluruh TPS se-Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa mengikutsertakan Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Andi Muhammad AB, S.Sos., MM dan Saiman Pombala, S.Sos; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Te |
Putusan | : | 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Nomor Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/XII/2012 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2012, tanggal 7 Desember 2012; 2. Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten Morowali Tahun 2012 sebagai berikut: 2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Hi. Burhan Hi.Hamading, MH dan Drs. Huragas Talingkau, memperoleh 2.012 suara; 2.2. Pasangan Calon Nomot Urut 2 atas nama Drs. H. Anwar Hafid, M.Si dan Drs. S.U. Marunduh, M.Hum memperoleh 59.787 suara; 2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama H. Ahmad M. Ali, SE dan Drs. Jakin Tumakaka, MM memperoleh 26.152 suara; 2.4. Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Drs. H. Chaeruddin Zen, MM dan dr. Delis J. Hehi memperoleh 17.676 suara; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya; 4. Menolak keberatan Pemohon; |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :