Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 76-PKE-DKPP/V/2024
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 76-PKE-DKPP/V/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor Putusan : 76-PKE-DKPP/V/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 19 Agustus 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sofyan Jakfar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Teradu II Yanti Halalangi, Teradu III Nur Istiyan Harun, Teradu IV Noval Katili dan Teradu V Yudhistirachmatika Saleh, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara terhitung sejak Putusan ini dbacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps