Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/29.00/III/2024
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/29.00/III/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo.
Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/29.00/III/2024
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Gorontalo
Tanggal Dibacakan : 23 April 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Menyatakan Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Putusan : Menyatakan Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lokasi : Gorontalo
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps