Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor 224/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor 225/DKPP-PKE-III/2014
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua Panwaslu dan Ketua KPU Kabupaten Tulungagung dengan Form C1 yang tidak ditandatangani oleh KPPS dan Saksi Partai
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : Nomor 224/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor 225/DKPP-PKE-III/2014
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 17 September 2014
Tanggal Terbit :
Tahun : 2014
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama Fadiq sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Teradu II atas nama Suprihno Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tulungagung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan : Pengaduan Pengadu Di Tolak
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps