Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 86-PKE-DKPP/V/2024
Putusan DKPP Nomor 86-PKE-DKPP/V/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor Putusan : 86-PKE-DKPP/V/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : DKPP
Tanggal Dibacakan : 19 Agustus 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yulius Uopdana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu II Hubertus Bamulki, Teradu III Kotan Kalakmabin, Teradu IV Agustinus Yawalka dan Teradu V Elipinus Keduman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
Putusan : Menolak untuk seluruhnya
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps