Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 318-PKE-DKPP/XII/2024
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait melakukan perbuatan meloloskan Calon Bupati Lombok Utara atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. yang tidak memenuhi syarat pada tes pemeriksaan Kesehatan
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : 318-PKE-DKPP/XII/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : -
Tanggal Dibacakan : 02 Juni 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Putusan : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps