Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 188/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1. Bahwa pada hari Sabtu, Tanggal 30 Juni 2018 Pengadu telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Panwaslu Kota Bima dengan Nomor Laporan : 022/LP/PW/Kota/18.02/VI/2018 dengan adanya dugaan 2 orang masyarakat/pemilih melakukan coblos lebih dari 1 kali, coblos di TPS 17 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota dan TPS 6 Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana Barat, Kota Bima. 2. KPU Kota Bima tidak mau/tidak bersedia/tidak melaksanakan Rekomendasi untuk melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 17, Kelurahan Jatiwangi dan TPS 6 Kelurahan Dara dengan alasan lewat waktu (kadaluarsa) dan tidak sesuai ketentuan PKPU Nomor 08 tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 188/DKPP-PKE-VII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 05 September 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Buhari, Teradu II Tamrin, Teradu III M. Saleh, Teradu IV Fatmatul Fitriah, dan Teradu V Agussalim masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Bima terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan :
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps