Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/Ill/2024
PUTUSAN NOMOR: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/Ill/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administratif Pemilu
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/Ill/2024
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Dibacakan : 28 Maret 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilu
Amar : 1. Menyatakan Terlapor 5 (PPK Balikpapan Utara), Terlapor 20 (PPK Sangatta Selatan), Terlapor 23 (PPK Muara Ancalong), Terlapor 24 (PPK Teluk Pandan), Terlapor 26 (PPK Anggana), Terlapor 34 (PPK Ivluara Badak), Terlapor 37 (PPK Tenggarong), Terlapor 38 (PPK Linggang Bigung) dan Tellapor 41 (PPK Talisayan) Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukah Perbuatan Pelanggaran Administrasi Dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan; 2. Memberikan sanksi Teguran Tertulis Kepada Terlapor 5 (PPK Balikpapan Utara), Terlapor 20 (PPK Sangatta Selatan), Terlapor 23 (PPK Muara Ancalong), Terlapor 24 (PPK Teluk Pandan), Terlapor 26 (PPK Anggana), Terlapor 34 (PPK Muara Badak), Terlapor 37 (PPK Tenggarong), Terlapor 38 (Linggang Bigung) dan Terlapor 41 (PPK Talisayan) 3. Menolak selain dan selebihnya.
Putusan : Mengabulkan untuk sebagian
Lokasi : Provinsi Kalimantan Timur
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps