Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/LP/ADM.PP/BWSLKOTABOGOR/13.04/III/2024
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSLKOTABOGOR/13.04/III/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : PPK Bogor Barat melakukan penambahan panel rekapitulasi dengan persetujuan KPU karena dianggap tidak cukup waktu, namun menurut aturan bahwa penambahan panel dapat dilakukan apabila jumlah TPS dalam kecamatan tersebut sebanyak 700 TPS, sementara di Bogor Barat berjumlah 662 TPS. Terdapat Perbedaan Pencatatan Hasil Suara Partai Golkar yang terdapat pada form c-hasil di TPS dengan C-hasil Salinan Partai Golkar dan D Hasil di Kecamatan.
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor
Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PP/BWSLKOTABOGOR/13.04/III/2024
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Dibacakan : 19 Maret 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menyatakan PARA TERLAPOR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Memberikan teguran kepada PARA TERLAPOR untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Putusan : Menyatakan PARA TERLAPOR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps