Putusan
Nomor : 209/Bawaslu-Prov.JT-06/PM.05.02/IV/2019
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
Subjek/Pokok Perkara | : | Penerusan Temuan Pelanggaran Administratif Pemilu |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 209/Bawaslu-Prov.JT-06/PM.05.02/IV/2019 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 19 April 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Panwaslu Kecamatan Bantarkawung dan hasil kajian (terlampir ) terhadap dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam temuan Nomor: 004/TM/PP/Kec.Btk/14.12/IV/2019 merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Bahwa selanjutnya temuan tersebut diatas diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bantarkawung untuk meneruskan kepada KPU Kabupaten Brebes untuk membuat Surat Keputusan (SK) Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap beberapa TPS tersebut di atas paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara sesuai pasal 373 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017; 3. Adapun sanksi terkait PSU berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: a. Pasal 501 Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). b. Pasal 502 Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). c. Pasal 549 Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). |
Putusan | : | Berlaku |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :