Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022
Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administratif Pemilu pada proses verifikasi administrasi terhadap dugaan kegandaan anggota partai politik yang belum dapat dipastikan statusnya.
T.E.U Badan : Bandung. Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Nomor Putusan : 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bandung
Tanggal Dibacakan : 05 Oktober 2022
Tahun : 2022
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Memberikan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis kepada Terlapor atas nama (1) Ferry Gustaman; (2) Meri Sariningsih; (3) Hamdan Sapari; (4) H. Ayi Saepudin; (5) Budi Ardiansyah. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan : 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Memberikan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis kepada Terlapor atas nama (1) Ferry Gustaman; (2) Meri Sariningsih; (3) Hamdan Sapari; (4) H. Ayi Saepudin; (5) Budi Ardiansyah. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lokasi : KPU Kabupaten Sukabumi
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps