Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap
PUTUSAN PN JAYAPURA NOMOR 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap TANGGAL 24 JULI 2020 — PENUNTUT UMUM: 1.NIXON N. NILLA MAHUSE, SH., MH 2.TAKAS MARUDUT, SH., MH TERDAKWA: RAHMI UTAMI, SE
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : TINDAK PIDANA KORUPSI
T.E.U Badan : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Nomor Putusan : 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : JAYAPURA
Tanggal Dibacakan : 04 Maret 2020
Tahun : 2020
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RAHMI UTAMI,SEtersebut diatastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ; Menyatakan Terdakwa RAHMI UTAMI,SEtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat )tahundan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.8.929.212.210,00 (delapan milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua belas ribu dua ratus sepuluhrupiah),paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun6 (enam ) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang Buktiberupa: - Uang dengan jumlahRp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); - Uang dengan jumlah Rp.113.106.000,00 (seratus tiga belasJuta seratus enamRibu Rupiah); - Uang dengan jumlah Rp.78.428.000,00 (tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah); - Uang dengan jumlah Rp.46.586.000,00(empat puluh enamjutalima ratus delapan puluh enam riburupiah). - Uang dengan jumlah Rp.31.198.000,00(tiga puluh satu juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); Yang berjumlah total Rp.274.318.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan belas riburupiah)dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara; - Dokumen/surat-surat sebagaimana dalam Daftar Barang Bukti dan penetapan penyitaan barang bukti - Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Pendistribusian Beras Miskin (Raskin) Di Distrik Merauke Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2014 Nomor : LAPKKN-550/PW26/5/2016 tanggal 5 Oktober 2016. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalm proses perkarayang lainnya; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan : Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair
Lokasi : Jayapura
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps