Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 22/G/SPPU/2019/PTUN.Mtr
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 22/G/SPPU/2019/PTUN.Mtr
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 28 Februari 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.644.000,- (enam ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Putusan : Gugatan Penggugat tidak diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps