Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 05/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 05/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administratif Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor Putusan : 05/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Provinsi Jawa Barat
Tanggal Dibacakan : 04 Oktober 2022
Tahun : 2022
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Terlapor atas nama (1) Sdr. Zamzam Jamaludin, SP., (2) Sdr. Fahrudin, S.Ag, (3) Sdr. Jajang Jamaludin, S.Ag, (4) Sdr.i. Dr. Istianah, S.Ag, M.Ag, (5) Sdr.i Ai Rohmawati, S.Ag masing-masing merupakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Putusan : Mengabulkan permohonan Penemu untuk seluruhnya
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps