Putusan
Nomor : 002/ADM/BWSL.KAB/25.12/V/2019
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
Subjek/Pokok Perkara | : | Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019 |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 002/ADM/BWSL.KAB/25.12/V/2019 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 27 April 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | - |
Putusan | : | Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pengangkatan anggota KPPS pada TPS 8 Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara dimana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara telah lalai dalam menjalankan tugas mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPS dan KPPS pada wilayah kerjanya; Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pengangkatan anggota KPPS pada TPS 8 Desa Mapanget Kecamatan Talawan Kabupaten Minahasa Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan teguran tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara sesuai dengan peraturan perundangundangan; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara untuk memberikan peringatan tertulis kepada Ketua PPS Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :