Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/XII/2022
Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/XII/2022
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahapan Verifikasi Partai Politik
T.E.U Badan : Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Nomor Putusan : 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/XII/2022
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Dibacakan : 23 Desember 2022
Tahun : 2022
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM
Amar : 1. Bahwa Terlapor telah keliru memahami tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi faktual keanggotaan partai politik; 2.Bahwa Terlapor telah keliru memahami tata cara, prosedur dan mekanisme terhadap verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik yang telah diatur secara jelas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 89 ayat (1), 90 ayat (1), 91 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1).; 3.Bahwa tindakan Terlapor yang tidak mendatangi tempat tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi faktual perbaikan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal Pasal 89 ayat (1), 90 ayat (1), 91 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022;
Putusan : 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelangaran administratif; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Lokasi : LUBUK BASUNG
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps